Perkara No 154 PK/TUN/2010 | Pembatalan Dua Putusan PK yang bertentangan

13-02-2018

Perkara ini bermula dari permintaan TH kepada Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan untuk 

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Putusan Mahkamah Agung 154 PK/TUN/2010 Tahun 2010 Tahun 2011

13-02-2018

PT. LIPPO KARAWACI, Tbk., ; TRESNA HIDAYAT, ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG,